Etika Bekerja Mencari Nafkah
DAFTAR ISI
- Anjuran Mencari Nafkah dan Seorang Da’i Tidak Boleh Bergantung Kepada (Murid)nya
- Keutamaan Mencari Nafkah Halal dan Tidak Menjadi Beban Orang Lain
- Apakah Para Da’i, Penulis Kitab Menerima Upah Atas Pekerjaannya?
- Apakah Diperbolehkan Mengambil Gaji Dari Mengajar Ilmu Agama
Allah Subhanahu wa Ta’ala berkata kepada Nabi Nuh Alaihissallam:
وَاصْنَعِ الْفُلْكَ بِأَعْيُنِنَا وَوَحْيِنَا
“Dan buatlah bahtera itu dengan pengawasan dan petunjuk wahyu Kami ..” [Hud/11:37].
Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan Nuh Alaihissallam untuk membuat bahtera (perahu besar) yang memberi isyarat tentang pekerjaan menukang dan industri. Artinya, pekerjaan tukang dan industri merupakan salah satu jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh manusia untuk dijadikan sebagai mata pencahariannya. Allah telah memberikan kemampuan berindustri membuat baju-baju besi kepada Nabi Daud Alaihissallam :
وَعَلَّمْنَاهُ صَنْعَةَ لَبُوسٍ لَكُمْ لِتُحْصِنَكُمْ مِنْ بَأْسِكُمْ فَهَلْ أَنْتُمْ شَاكِرُونَ.
“Dan telah Kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk kamu, guna memelihara kamu dalam peperangan; Maka hendaklah kamu bersyukur (kepada Allah)”. [Al Anbiya’/21: 80].
وَأَلَنَّا لَهُ الْحَدِيدَ. أَنِ اعْمَلْ سَابِغَاتٍ وَقَدِّرْ فِي السَّرْدِ وَاعْمَلُوا صَالِحاً إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“… dan Kami telah melunakkan besi untuknya (yakni Daud); (yaitu) buatlah baju besi yang besar-besar dan ukurlah anyamannya; dan kerjakanlah amalan yang shalih. Sesungguhnya Aku melihat apa yang kamu kerjakan”. [Saba’/34:10-11].
Dengan kemampuan yang Allah karuniakan itulah, Nabi Daud Alaihissallam menjadikannya sebagai mata pencaharian. Beliau Alaihissallam makan dari hasilnya, padahal ia seorang nabi dan raja. Hal ini telah dijelaskan pula oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya :
إِنَّ دَاوُدَ النَّبِيَّ كَانَ لاَ يَأْكُلُ إِلاَّ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ
“Sesungguhnya Nabi Daud tidak makan kecuali dari hasil jerih payahnya sendiri”.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/126940-etika-bekerja-mencari-nafkah.html